Setelah tiga tersangka lain lebih dulu diproses hukum dan divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya buronan utama jaringan penipuan online internasional berinisial LCS berhasil ditangkap tim gabungan Polri di Bandara Soekarno-Hatta. LCS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol ini diduga sebagai operator platform "abbishopee", sebuah alat yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online lintas negara dari markasnya di Kamboja. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber untuk efisiensi penyidikan dan pemberkasan perkara.
LCS yang merupakan Warga Negara Indonesia ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Bareskrim Polri setelah bukti-bukti keterlibatannya sebagai operator utama terkuak. Platform abbishopee diduga digunakan untuk menjerat korban melalui skema jual beli online palsu, investasi bodong, atau penawaran hadiah menggiurkan yang tidak pernah terealisasi. Dengan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja, para pelaku merasa aman dari jangkauan hukum Indonesia. Namun, kerja sama lintas negara dan koordinasi dengan Interpol membuktikan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang benar-benar aman bagi penjahat siber yang merugikan rakyat Indonesia.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa penangkapan LCS adalah wujud keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Selama ini, para korban tersebar di berbagai daerah dengan kerugian yang tidak sedikit, dan tiga tersangka sebelumnya hanya mampu mengungkap bagian kecil dari jaringan. LCS diyakini memegang kendali atas operasional dan aliran dana kejahatan. Polri sekarang fokus pada pengembangan kasus untuk mengungkap apakah ada aktor lain di luar negeri yang masih bebas, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang kemungkinan telah dipindahkan ke berbagai rekening atau bahkan diubah menjadi aset kripto.
Saat ini, LCS telah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Himawan berjanji bahwa Polri tidak akan berhenti pada penangkapan LCS, tetapi akan terus mengembangkan jaringan hingga ke akar-akarnya. Pemulihan kerugian korban menjadi prioritas, sehingga pelacakan aset akan dilakukan secara agresif. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi online yang tidak jelas legalitasnya, serta segera melapor jika mengalami kerugian akibat penipuan digital. Penangkapan buronan Red Notice ini adalah bukti bahwa keadilan untuk korban penipuan online bisa ditegakkan, meski pelaku bersembunyi di balik batas negara dan teknologi.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar