Indonesia kini menghadapi gelombang baru kejahatan siber setelah Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing di Jakarta Barat. Ratusan pelaku yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan judi online internasional ini didominasi warga Vietnam (228 orang) dan Tiongkok (57 orang), sisanya berasal dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Penggerebekan terjadi pada Sabtu (9/5/2026) di sebuah gedung yang selama ini digunakan sebagai markas operasi.
Fenomena pergeseran ini diakui langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko. Ia menjelaskan bahwa setelah penertiban besar-besaran di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, para sindikat mulai melirik Indonesia karena dinilai memiliki celah pengawasan. Selama dua bulan beroperasi, mereka telah mengelola 75 domain judi online dan mengumpulkan uang tunai berbagai mata uang yang kini disita polisi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan. Saat penggerebekan, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku tetapi juga menyita paspor, ratusan perangkat elektronik, serta uang tunai asing. Pelacakan aliran dana dan penelusuran server serta IP address kini menjadi prioritas pengembangan kasus.
Pemeriksaan sementara menunjukkan praktik ini dijalankan secara terorganisasi lintas negara. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI. Para pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis dalam KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana. Bareskrim berjanji terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar