Malam itu, di tengah lahan tebu yang sunyi, dua pria sibuk memuat potongan besi ke dalam mobil pikap. Namun mereka tidak sadar bahwa polisi sudah mengintai. Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan UG dan SB, warga Yosowilangun, yang sedang mengambil enam potong rel kereta api hasil curian. Panjang setiap potongan mencapai 2,5 hingga 3 meter. Modus mereka: memotong rel menggunakan gergaji besi manual, lalu menyembunyikannya di semak-semak. Setelah itu, mereka menjualnya ke seorang penadah bernama RN, warga Kecamatan Tempeh, dengan harga Rp4.000 per kilogram.
Ipda Suprapto, Kasi Humas Polres Lumajang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menemukan potongan rel disembunyikan di pinggir lahan tebu. "Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti," ujarnya, Sabtu (30/5/2026). Petugas melakukan pemantauan di lokasi. Ketika UG dan SB datang dengan mobil pikap untuk mengambil barang, polisi langsung bergerak. Kedua pelaku tidak bisa melarikan diri. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel.
Pengembangan lebih lanjut mengarah ke RN, yang ternyata tidak hanya menjadi penadah tetapi juga pemilik mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel curian. Polisi segera mengamankan RN. Ipda Suprapto menegaskan bahwa rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di Kecamatan Yosowilangun, sehingga tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun secara hukum, tindakan mereka tetap merupakan pencurian dengan pemberatan. Negara mengalami kerugian, meskipun jalur tersebut sudah tidak digunakan.
UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara RN dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan aset milik negara seperti rel kereta api. Dari kasus ini, kita belajar bahwa gergaji manual sekalipun bisa merusak properti milik PT KAI jika tidak ada pengawasan. Berkat kewaspadaan warga dan gerak cepat polisi, sindikat pencurian rel ini berhasil dibongkar sebelum sempat menjual seluruh hasil curiannya.(Avs)

0 Komentar