Iklan Mobil Murah di Facebook, Uang Ratusan Juta Melayang: Polisi Tangkap 8 Pelaku di 3 Provinsi


Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru dengan ekspresi tegas. Di hadapan puluhan awak media, ia membeberkan pengungkapan sindikat penipuan online modus jual beli mobil yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Sebanyak 11 tersangka ditangkap di Kediri, Batam, dan Samarinda setelah penyelidikan berbulan-bulan. Modusnya menggunakan skema segitiga, di mana pelaku hanya menjadi perantara fiktif antara pembeli dan penjual asli yang tidak pernah tahu bahwa iklan mereka dicuri dan dipasang ulang. Korban yang sudah terlanjur percaya kemudian mentransfer uang ke rekening yang dikuasai sindikat.

Kasus pertama terungkap pada Februari 2026. Seorang warga berniat membeli Toyota Innova seharga Rp315 juta. Setelah nego, korban mentransfer Rp220 juta sebagai uang muka. Pelaku yang mengaku sebagai kerabat pemilik mobil terus meyakinkan dengan mengirim foto KTP dan bukti kepemilikan palsu. Begitu uang masuk, semua kontak terputus. Penyidik Siber Polda Jatim bergerak cepat, melacak rekening koran dan percakapan digital. Hasilnya mengejutkan, ada jaringan pengepul rekening di Kediri yang merekrut orang-orang tidak mampu untuk membuka rekening atas nama mereka. Uang hasil penipuan lalu dialirkan ke Batam dan Samarinda untuk dicairkan.

Direktur Reserse Siber Kombes Pol Bimo Ariyanto menambahkan bahwa salah satu tersangka di Samarinda berinisial AF ternyata residivis kasus narkotika yang beralih profesi menjadi perekrut penipuan online. Barang bukti yang disita meliputi mobil, motor besar, puluhan ponsel, dan atribut perbankan. Para tersangka dijerat UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan pasal penipuan KUHP. Dari tiga provinsi, tangan panjang sindikat ini akhirnya dipatahkan.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar