Rudenim, Dirim Pusat, dan Kantor Imigrasi Jakbar: Tiga Titik Penampungan 321 WNA Judi Online


Setelah heboh penggerebekan, kini giliran proses pemindahan yang tak kalah kompleks. Sebanyak 321 warga negara asing pelaku judi online di Jakarta Barat mulai dipindahkan pada Minggu (10/5/2026) ke tiga lokasi strategis di bawah naungan Ditjen Imigrasi. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan rincian distribusinya: 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Langkah ini diambil untuk memecah konsentrasi pemeriksaan sekaligus menghindari potensi gesekan antar WNA dalam satu lokasi yang terlalu padat.

Mengapa harus dipisah? Menurut sumber internal kepolisian, masing-masing lokasi memiliki fungsi berbeda. Rudenim difokuskan untuk WNA yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap atau overstaying. Direktorat Imigrasi Pusat menangani mereka yang masuk dalam kategori pengelola atau otak jaringan. Sementara Kantor Imigrasi Jakarta Barat menampung WNA dengan tingkat keterlibatan paling rendah yang bisa segera diproses deportasi jika terbukti hanya sebagai pekerja lapangan. Seluruh proses ini berlangsung secara simultan sehingga tidak ada celah bagi pelaku untuk saling berkoordinasi atau menyamakan keterangan.

Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa koordinasi Polri dan Imigrasi terus berjalan 24 jam. Pemeriksaan lanjutan akan mencakup keterkaitan dengan aliran dana, komunikasi dengan pusat server di luar negeri, serta kemungkinan adanya warga negara Indonesia yang terlibat. Dari tiga lokasi imigrasi itulah, babak baru penegakan hukum terhadap judi online internasional di Jakarta Barat dimulai. Publik diminta terus mengawal kasus ini karena skalanya belum pernah terjadi sebelumnya di tahun 2026.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar