Jeratan Hukum di Balik Layar Tevi dan TikTok


Polres Bondowoso berhasil membongkar sindikat live streaming asusila berbayar yang beroperasi diam-diam dari sebuah kontrakan di Desa Pejaten. Dua tersangka, AH dan SMO, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya siaran vulgar di media sosial. Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai pada awal April 2026 ketika timnya mulai menyusuri jejak digital pelaku.

Para tersangka menggunakan TikTok sebagai umpan untuk menarik perhatian pengguna, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi yang menerapkan sistem berbayar. Penonton harus mentransfer sejumlah uang sebelum bisa menikmati siaran langsung bermuatan asusila. Aktivitas ini dilakukan berulang kali sepanjang April 2026 tanpa sepengetahuan aparat, hingga akhirnya laporan warga mengantarkan polisi ke pintu rumah kontrakan tersebut.

Dalam operasi penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa telepon genggam, pakaian siaran, data akun media sosial, riwayat transaksi, dan rekaman video ilegal. Iptu Wawan menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila," tegasnya.

Iptu Boby Dwi Siswanto mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti. Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan digital tidak akan luput dari hukum. Dengan kewaspadaan kolektif, masyarakat dan polisi bisa bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang bersih dan bermartabat.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar