Laporan Warga Membawa Petugas ke Truk Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan


Aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, tidak luput dari perhatian masyarakat setempat yang kemudian melapor ke aparat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan dengan melakukan patroli pada Senin (11/5/2026). Hasilnya, mereka menemukan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan bahwa pengungkapan ini berkat sinergi antara warga dan petugas.

Truk tersebut diamankan bersama dengan seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, yang saat itu berperan sebagai pengangkut kayu hasil hutan. Dari kendaraan, petugas menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter yang cukup mengesankan volumenya. AKP Bambang Subinajar menjelaskan pada Kamis (14/5/2026) bahwa penindakan ini adalah wujud keseriusan Polres Malang dalam memberantas pembalakan liar. Tidak ada satupun kayu ilegal yang dibiarkan lolos dari tangan petugas.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengaku membeli kayu jati tersebut dari seseorang berinisial P dengan niat untuk menjualnya kembali ke pasar. Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui bahwa seluruh kayu itu diperoleh tanpa dokumen resmi yang menjadi syarat sah pengangkutan hasil hutan. AKP Bambang menambahkan bahwa pengakuan ini menjadi kunci untuk mengembangkan kasus ke rantai perdagangan yang lebih luas. Pihak Perum Perhutani sendiri mencatat kerugian material akibat kejadian ini mencapai sekitar Rp12,6 juta.

Tersangka PS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat pasal tentang pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Komitmen Polres Malang Polda Jatim sangat jelas: setiap bentuk perusakan hutan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. AKP Bambang Subinajar mengingatkan bahwa pembalakan liar tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Kasus ini menjadi bukti bahwa patroli gabungan dan partisipasi warga adalah kunci keberhasilan pengungkapan kejahatan kehutanan.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar