Sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Barelang, dan Lombok Timur menjadi lokasi merebaknya praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus licik, di antaranya mengaku sebagai pejabat BGN atau mengklaim memiliki akses khusus ke pimpinan BGN untuk meyakinkan calon korban. Korban diminta menyetor sejumlah uang sebagai imbalan jasa memperoleh titik SPPG, padahal proses resmi pendaftaran dilakukan secara gratis melalui sistem verifikasi yang berlaku. Bahkan, informasi tentang korban dugaan penipuan ini terus bertambah setiap hari, menandakan praktik tersebut sudah cukup meluas dan terstruktur.
Merespons situasi tersebut, Wakil Kepala BGN memutuskan untuk memperkuat koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri sebagai langkah darurat memberantas praktik yang mencoreng program MBG. Langkah ini diambil agar seluruh jajaran Polres dapat segera menginformasikan kepada masyarakat sekaligus menerima dan memproses laporan secara cepat dan transparan. Wakil Kepala BGN berharap melalui koordinasi yang erat, aparat mampu mengungkap siapa sebenarnya aktor di balik jaringan jual beli titik SPPG tersebut. BGN sendiri menegaskan bahwa pendaftaran titik SPPG tidak bekerja sama dengan pihak, organisasi, maupun kelompok tertentu, sehingga semua tawaran dari luar sistem resmi patut diwaspadai.
Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, menegaskan bahwa Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG demi mengambil keuntungan dengan cara menyimpang. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk instruksi tegas kepada jajaran Polres untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat tanpa penundaan. Polri juga mengimbau warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan jual beli titik SPPG untuk segera melapor ke aparat terdekat, baik melalui kantor polisi maupun saluran resmi lainnya. Dengan sinergi ini, diharapkan tidak ada celah bagi pelaku ilegal untuk terus beroperasi di berbagai daerah.
BGN dan Polri sepakat bahwa pengawasan terhadap program MBG harus diperkuat secara berkelanjutan, tidak hanya melalui penindakan tetapi juga pencegahan melalui sosialisasi ke masyarakat. Masyarakat diingatkan bahwa proses perolehan titik SPPG hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang ditetapkan BGN, tanpa perantara atau pungutan biaya. Setiap laporan yang masuk ke Polri akan segera diproses, dan pelaku yang terbukti melakukan jual beli titik SPPG akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kolaborasi erat antara BGN dan Polri ini menjadi benteng terakhir untuk membersihkan program bergizi gratis dari praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat.(Avs)

0 Komentar