Dari upah Rp600 ribu, seorang pria berinisial PT asal Tuban kini harus mempertanggungjawabkan perannya sebagai pengemudi mobil Daihatsu Sigra putih dalam pencurian baterai tower seluler di Lumajang. Polres Lumajang bergerak cepat dan membekuknya kurang dari 24 jam setelah laporan polisi tercatat pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari.
Aksi bermula ketika saksi D yang kebetulan melintas di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, memergoki dua orang tengah merusak gembok penyimpanan baterai lithium milik tower antar-kota. Kedua pelaku langsung melarikan diri, namun hanya PT yang berhasil dihadang petugas tak jauh dari lokasi.
Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata mengungkapkan bahwa rekan PT berinisial S yang menjadi eksekutor utama kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan PT, polisi menyita uang Rp10 juta yang diduga bagian dari hasil kejahatan komplotan spesialis lintas daerah ini.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan PT dan S di sejumlah TKP lain, termasuk di wilayah Jember. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa aparat bergerak tanpa kenal lelah.(Avs)

0 Komentar