Sistem jual beli sabu yang digunakan IM (24) tergolong licik tetapi justru membongkar pola peredaran baru di Surabaya Utara. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pria asal Sampang itu di kamar kos Kecamatan Semampir, Jumat (10/4/2026). IM ternyata tidak perlu repot mengambil sabu karena pemasoknya berinisial IS mengantarkan langsung pesanan 20 hingga 50 gram setiap minggu ke kamar kosnya. Yang lebih mengejutkan, IM baru membayar setelah sabu itu laku dijual.
AKBP Dadi Pratama menjelaskan bahwa IM mengedarkan sabu sejak Februari 2026 dengan harga Rp100.000 per poket. Setiap minggu ia membeli 20 hingga 50 gram dari IS dengan cara standby di Jalan Hangtuah GG.VI Surabaya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 76 kantong plastik berisi sabu berat netto 42,924 gram, plus timbangan elektrik, plastik klip, sedotan sekrop, uang Rp250.000, dan satu HP.
Dengan sistem setor setelah laku, IM bisa meminimalkan risiko modal awal. Namun polisi bergerak lebih cepat setelah menerima laporan warga. Tersangka kini dijerat pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 juncto UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kamar kos yang jadi sarang transaksi itu kini sepi.(Avs)

0 Komentar