Lumajang- Angka 23.959 butir pil berlogo Y yang disita dari tangan RLF dan TA bukanlah sekadar statistik, tetapi representasi dari ribuan ancaman kesehatan yang nyaris menyebar ke anak-anak muda dan keluarga di Kecamatan Pasirian dan Candipuro. Operasi ini membuktikan bahwa peredaran obat keras berbahaya tak lagi eksklusif di kota besar, melainkan merambat hingga ke pelosok-pelosok yang selama ini terkesan tenang, sebuah sinyal darurat yang tak bisa diabaikan oleh aparat dan masyarakat setempat.
Lumajang- Kronologi pengungkapan dimulai dari satu titik, yaitu laporan masyarakat yang bertindak cepat saat melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Satresnarkoba. Informasi ini mengarah pada penangkapan RLF, dan dari hasil interogasi serta pemeriksaan ponselnya, petugas menemukan jejak digital yang mengarah ke TA sebagai pemasok, membuktikan bahwa teknologi kini menjadi pisau bermata dua bagi para pelaku kejahatan.
Lumajang- Dari tangan TA, polisi menyita barang bukti dalam jumlah yang lebih besar, melengkapi temuan sebelumnya sehingga total pil logo Y yang diamankan mencapai puluhan ribu butir, cukup untuk menyelamatkan ratusan bahkan ribuan jiwa dari jeratan kecanduan. Uang tunai hasil penjualan dan alat komunikasi yang turut diamankan kini menjadi penguat pasal-pasal berat yang akan menjerat kedua tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan di Mapolres Lumajang.
Lumajang- Melalui pengungkapan ini, Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran okerbaya, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan layanan pengaduan 24 jam melalui 110 bebas pulsa, setiap laporan warga dijamin akan segera ditindaklanjuti, karena kepolisian percaya bahwa kolaborasi adalah kunci utama untuk menciptakan Lumajang yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman narkoba.(Avs)

0 Komentar