Brigjen Pol. Wira Satya Triputra membeberkan struktur jaringan yang sangat terorganisir, di mana 175 orang berperan sebagai customer service, 10 orang sebagai programmer IT, 27 admin marketing, 22 admin keuangan, 9 peserta pelatihan, dan 44 pendukung operasional. Ia menjelaskan bahwa para pelaku tidak bekerja secara acak; mereka memiliki pembagian tugas yang rapi layaknya perusahaan rintisan teknologi, lengkap dengan shift kerja dan target kinerja. Keberadaan mereka di Jakarta Barat ternyata sudah berlangsung beberapa bulan sebelum akhirnya tercium oleh warga dan dilaporkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar tersangka mengaku dijanjikan gaji besar untuk pekerjaan yang mereka tahu ilegal.
Sementara itu, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyoroti peran empat WNI yang justru menjadi kunci kelancaran operasi jaringan ini. Mereka tidak hanya menyewakan gedung, tetapi juga mengurus dokumen keimigrasian para WNA, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, serta memfasilitasi transaksi kripto yang membuat aliran uang sulit dilacak. Salah satu dari mereka bahkan bertindak sebagai penghubung antara pemilik modal di luar negeri dengan pelaksana di lapangan. Polri kini tengah mendalami apakah keempat WNI ini bekerja sendiri atau ada aktor lain yang masih berkeliaran di balik layar.
Karopenmas Divhumas Polri menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis operasi judi online. Ia mengingatkan bahwa teknologi digital memang membawa kemudahan, tetapi juga membuka celah bagi kejahatan lintas negara jika tidak diawasi ketat. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, karena tanpa informasi awal, jaringan sebesar ini mungkin masih beroperasi hingga kini. Menurutnya, kolaborasi antara polisi dan warga adalah benteng terdepan melawan kejahatan terorganisir.
Di sisi lain, penyidik bersama PPATK terus menelusuri transaksi keuangan yang melibatkan empat WNI tersebut, dan berhasil menyita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai asing senilai Rp245 juta. Namun, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa angka itu baru sebagian kecil dari total keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp1,69 triliun. Ia yakin masih banyak aset yang disembunyikan dalam bentuk kripto, rekening atas nama orang lain, atau bahkan investasi properti yang belum terungkap. Karena itu, ia memastikan penyidikan akan terus bergulir hingga seluruh pihak yang menikmati hasil kejahatan dapat dijerat dengan pasal pencucian uang. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar