Surabaya- Tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim bergerak cepat setelah menerima laporan hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark, dan berhasil mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan sindikat pencurian dengan pemberatan yang merugikan pengelola hingga Rp56 juta. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dan setelah dilakukan interogasi serta pengembangan, satu pelaku lain berhasil ditangkap di wilayah Malang, Kamis (25/6/2026).
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan saksi berinisial MS yang menerima informasi dari teknisi tentang hilangnya 16 unit AC di Tribun Sport Kuda Kenpark, yang kemudian bersama rekannya melakukan pengecekan dan mendapati semua unit telah raib lalu segera melaporkannya ke Polsek Kenjeran. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku melakukan aksi secara terencana dan berulang, dengan keempat tersangka berinisial EOBS (19) sebagai otak pelaku, AJ (21) sebagai penjual, serta MBZ (26) dan IS (23) sebagai pengawas situasi yang turut menikmati hasil kejahatan.
Dari total barang curian, para tersangka mengaku baru berhasil menjual tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,4 juta, dan hasil penjualan dibagi rata dengan AJ, IS, dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu sementara EOBS memperoleh Rp200 ribu yang seluruhnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang sebagai bukti kuat dalam proses hukum.
Kompol Yuyus menambahkan bahwa 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain, sementara pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta. Dengan pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjungperak mengirimkan pesan tegas bahwa aksi pencurian fasilitas publik tidak akan dibiarkan dan pelaku akan diproses hukum secara maksimal, serta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran barang murah di media sosial yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan.(Avs)

0 Komentar