Judi Online dan Ekonomi Jadi Dalang, Polres Probolinggo Kota Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor dan Konter


KOTA PROBOLINGGO- Dua faktor klasik, ekonomi yang sesak dan jeratan judi online, menjadi pemicu utama bagi komplotan pencuri yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota dalam pengungkapan tiga kasus sekaligus yang melibatkan pencurian sepeda motor dan pembobolan konter handphone. Selasa (17/6/2026), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri membeberkan di hadapan wartawan bagaimana timnya bekerja tanpa lelah menghubungkan satu kasus dengan kasus lain, berawal dari penangkapan dua tersangka pencuri Honda CBR yang akhirnya membuka kotak pandora berisi dua perkara tambahan yang sempat menyisakan tanda tanya.

F.S. (25), pria asal Gresik yang mengontrak di wilayah Jati Mayangan, dan D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo, menjadi pion pertama yang jatuh ke tangan polisi. Dari pemeriksaan intensif, mereka tidak hanya mengakui aksi pencurian motor CBR, tetapi juga memberikan informasi berharga yang mengarah pada keterlibatan mereka dan rekannya dalam dua kasus lain, termasuk pencurian Yamaha Mio J milik S.R., seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, yang terjadi pada 25 Februari 2026 lalu dengan modus memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di motor.

Perkembangan yang lebih spektakuler terjadi ketika polisi berhasil mengaitkan komplotan yang sama dengan kasus pembobolan konter handphone di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada 15 Februari 2026. Dalam aksi yang tergolong berani itu, para pelaku berhasil menggondol 60 unit ponsel dari berbagai merek dan tipe, yang kemudian dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang—sebuah indikasi kuat adanya jaringan penadah yang kini menjadi fokus pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Tiga pelaku lain, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta S.H. dan H.M., masih dalam pengejaran intensif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres mengungkapkan bahwa di balik aksi nekat mereka, terdapat motif ekonomi yang mendesak dan kebiasaan bermain judi online yang menguras kantong, mendorong mereka untuk mengambil jalan pintas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.

Para tersangka yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan 7 tahun untuk pencurian biasa. AKBP Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini; pemburuan tiga DPO terus digencarkan, dan polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan, karena tanpa pasar gelap, komplotan seperti ini tidak akan pernah berani beraksi sekaliber itu.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar