Motor Hilang Saat Istirahat di Bengkel, Tim URC Polres Ponorogo Bongkar Jaringan Curanmor Brebes


Peristiwa pencurian yang terjadi di siang bolong membuat kaget pemilik Honda Beat yang sedang beristirahat di dalam Bengkel Mitra Remaja Motor, Desa Tugurejo, Slahung, Ponorogo. Tiba-tiba ia mendengar suara mesin motornya menyala, lalu saat keluar, kendaraannya sudah melaju kabur dilarikan dua pria. Korban sempat mengejar dan berhasil menghentikan satu pelaku, namun pelaku lainnya kabur ke semak-semak. Kejadian pada Mei 2026 ini menjadi pintu masuk bagi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo untuk membongkar jaringan curanmor lintas daerah yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah.

Dari hasil pengembangan di lapangan, URC berhasil menangkap dua tersangka, ARA (33) dan MA (37), yang meskipun asli Brebes, tinggal di Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istri. Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor curian yang sebagian besar sudah dijual secara online dengan sistem COD di wilayah Brebes. Kasat Reskrim AKP Imam Mujali mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beraksi setidaknya delapan kali di Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026, dengan lima kejadian di Slahung, dan masing-masing satu kejadian di Sambit, Balong, serta Jetis. Bahkan mereka juga diduga terlibat pencurian di Kebumen, Jawa Tengah.

Modus pelaku tergolong klasik namun efektif: berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau tempat umum dengan kunci masih menempel. Tanpa perlu alat canggih, mereka cukup memutar kunci dan melaju pergi. Motor curian kemudian dijual dengan harga murah, rata-rata hanya Rp4 juta per unit, melalui transaksi COD agar tidak mudah dilacak. Uang hasil kejahatan dibagi berdua dan dipakai untuk biaya hidup sehari-hari. Selama Januari hingga Mei, mereka diperkirakan sudah menggasak delapan motor di Ponorogo saja, belum termasuk dugaan aksi di Kebumen.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci dalam kondisi menempel pada kendaraan, sekalipun hanya sebentar. Ia menegaskan bahwa tim URC Polres Ponorogo siap bertugas setiap saat untuk memberantas kejahatan begal, curanmor, dan tindak kriminal lainnya. Masyarakat bisa memanfaatkan nomor darurat 110 untuk melapor. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar