Dari Sumenep ke Sampang: Polresta Ungkap Jaringan Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap


Sumenep- Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap jaringan sabu yang menghubungkan dua kabupaten. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung Jumat pekan lalu, bersama barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Sumenep dalam membersihkan wilayahnya dari ancaman narkoba.


Operasi dimulai dengan penangkapan S (50) di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB. Di ruang tamu rumahnya, petugas menemukan sabu seberat 13,08 gram yang dikemas rapi. S mengakui barang tersebut miliknya dan mengarahkan petugas ke M (36) yang tinggal di Kecamatan Sokobanah, Sampang. Petugas pun bergerak cepat dan menangkap M di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, menyita ponsel dan sepeda motor sebagai barang bukti.


Pengembangan tidak berhenti di situ. Petugas kembali mengamankan IA (31) di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Tamberu Barat dengan sabu 4,98 gram di saku bajunya. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Polresta Sumenep juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan di atasnya. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar