Pakar Hukum Tata Negara: Tuduhan Kriminalisasi Terhadap Polri Tidak Berdasar

Jakarta- Proses penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Polri mendapat tanggapan tegas dari Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda. Ia menegaskan bahwa kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka tidak memerlukan izin dari Presiden, karena hal tersebut murni ranah penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pernyataan kuasa hukum Febrie yang mempersoalkan ketiadaan izin Presiden dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Prof. Juanda menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bukan pada kedekatan atau posisi seseorang di mata kekuasaan. Ia menyayangkan adanya narasi yang mencoba menghubungkan proses hukum dengan persetujuan Presiden, karena hal itu dapat menciptakan persepsi keliru di masyarakat tentang independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap warga negara, sekalipun mantan pejabat tinggi, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


Ia juga mengkritisi tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan kuasa hukum Febrie. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas dan bukti yang kuat. Prof. Juanda meyakini Polri telah bertindak profesional dan hati-hati, mengingat kasus ini menyangkut mantan pejabat di institusi kejaksaan. Ia berharap publik tidak terpengaruh oleh narasi yang dapat mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar