Nganjuk- Operasi pengembangan yang digelar Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Jumat (17/7/2026) membuahkan hasil signifikan. Berawal dari pengungkapan sebelumnya, petugas berhasil menangkap tiga terduga pelaku baru di Kecamatan Rejoso dalam waktu kurang dari dua jam. Total empat pelaku kini telah diamankan, dengan barang bukti 399 butir pil LL, uang tunai Rp470 ribu, dan dua unit telepon seluler. Jaringan peredaran obat keras berbahaya ini perlahan mulai terkuak.
AKBP Suria Miftah Irawan, Kapolres Nganjuk, menyatakan bahwa pengembangan kasus adalah kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba. "Kami tidak akan berhenti pada satu atau dua tangkapan. Setiap pelaku yang kami amankan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kali ini kami berhasil menangkap AM, JM, dan AP di Rejoso, dan kami akan terus bergerak," ujarnya. Ia mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba yang bergerak efektif di malam hari.
Rangkaian penangkapan dimulai dari rumah AM (38) di Desa Mlorah sekitar pukul 02.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 178 butir pil LL dan uang Rp470 ribu. Interogasi terhadap AM mengarah ke JM (25) yang diamankan 30 menit kemudian dengan 221 butir pil LL yang disembunyikan dalam botol plastik. Dari keterangan JM, petugas bergerak ke rumah AP (26) dan mengamankannya bersama satu ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.
AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, menambahkan bahwa pengungkapan ini masih berlanjut. "Kami telah mengidentifikasi satu pemasok lain yang kini masuk DPO. Kami yakin masih ada mata rantai lain yang harus diputus. Kami berkomitmen untuk membersihkan Nganjuk dari peredaran pil LL," jelasnya. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.(Avs)

0 Komentar