Jakarta- Belakangan, publik dihebohkan dengan narasi bahwa Bhabinkamtibmas ikut turun tangan dalam urusan pajak. Polri segera meluruskan: tidak ada satu pun personel Bhabin yang diberikan kewenangan untuk menilai atau menagih kewajiban perpajakan warga. Kerja sama dengan Ditjen Pajak murni bersifat koordinatif, bukan operasional, sehingga tugas kepolisian tidak pernah keluar dari rel pembinaan dan pengayoman masyarakat.
Irjen Johnny Eddizon Isir mengingatkan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peta tugas yang sudah sangat jelas, yakni membangun kemitraan, menghimpun informasi, dan menjadi jembatan komunikasi antara aparat dengan warga. Dalam sinergi dengan DJP, peran itu tetap dipertahankan tanpa sedikitpun bergeser ke ranah teknis perpajakan. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada penilaian, dan tidak ada penagihan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Kesalahpahaman kerap muncul karena istilah "dukungan di lapangan" terdengar multitafsir. Padahal, dukungan yang dimaksud hanya sebatas menjaga kelancaran tugas petugas DJP di wilayah, misalnya ketika ada kegiatan sosialisasi atau pendataan yang membutuhkan situasi aman. Bhabinkamtibmas sama sekali bukan petugas pajak berseragam cokelat, melainkan mitra masyarakat yang berfungsi preventif dan persuasif.
Polri menegaskan bahwa setiap institusi memiliki ranahnya masing-masing. Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai alat penekan bagi wajib pajak yang belum patuh, karena kewenangan represif di bidang perpajakan tetap mutlak dipegang oleh DJP sesuai undang-undang. Masyarakat tidak perlu resah; kolaborasi ini justru dirancang untuk memperlancar pelayanan publik tanpa mengorbankan prinsip hukum.
Dengan penjelasan ini, Polri berharap kegaduhan informasi dapat mereda. Bhabinkamtibmas akan terus hadir sebagai sahabat warga, bukan sebagai juru tagih pajak. Isir menutup dengan pesan agar publik tetap proporsional dalam menafsirkan setiap kebijakan sinergi antarlembaga, karena pada dasarnya semua dibuat untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.(Avs)

0 Komentar