Gresik- Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menetapkan oknum staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berinisial AP (56) sebagai tersangka. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026, yang kemudian dikembangkan menjadi penyidikan mendalam. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan bahwa AP diduga berperan sebagai pembantu tindak pidana penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.
AKP Arya menjelaskan bahwa tersangka AP tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama yang mengaku memiliki akses meloloskan peserta seleksi, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan. Hal ini membuat korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 20 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
AP dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagai pembantu tindak pidana penipuan. Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. Praktik seperti ini sudah sering terjadi dan korban selalu berakhir dengan kerugian materiil yang tidak sedikit.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah dalam setiap proses rekrutmen aparatur sipil negara. Apabila menemukan praktik serupa yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Polres Gresik berkomitmen untuk terus memberantas praktik penipuan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar