Warung Kopi dan Kamar Kos: Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Peredaran Pil LL


Nganjuk- Dari warung kopi di Kelurahan Mangundikaran hingga kamar kos di Begadung, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L dalam sehari. Tiga terduga pengedar berhasil diamankan bersama 120 butir pil LL. Pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026) ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang menyasar masyarakat, terutama generasi muda.


Di warung kopi Mangundikaran sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan DF (18) yang kedapatan menjual 70 butir pil LL. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapat pasokan dari pemasok yang kini menjadi DPO. Satu unit ponsel disita sebagai barang bukti. Hampir bersamaan, di Begadung sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan YW (29) dan MP (25) dengan 50 butir pil LL di sebuah kamar kos. Dua ponsel dan satu sepeda motor turut diamankan.


Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan kedua kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya. Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Nganjuk. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar