Pasuruan- Seorang warga Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, harus kehilangan sepeda motor Suzuki Nex hitamnya saat hendak melaksanakan salat Subuh, Jumat (10/7/2026) dini hari. Motor yang diparkir di garasi rumah itu raib tanpa jejak, membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Laporan segera disampaikan ke Polres Pasuruan Kota dan penyelidikan pun dimulai.
Lima hari setelah kejadian, korban melihat kendaraan yang diduga miliknya melintas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia segera menghubungi petugas, dan Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan. Dari hasil penyelidikan, diketahui motor tersebut telah dijual kepada pihak lain. Petugas kemudian mengembangkan informasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.S. (38) pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Suzuki Nex, BPKB, serta satu unit sepeda angin Phoenix oranye. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan berkas perkara sedang disiapkan untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar