Surabaya- Sebuah rumah sederhana di kawasan Benteng Dalam, Semampir, berubah menjadi pusat distribusi narkotika selama hampir satu tahun penuh, sebelum akhirnya dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu malam yang hening. Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB itu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20 tahun) beserta barang bukti yang mencengangkan: 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat 399,15 gram, sebuah angka yang cukup untuk meracuni ratusan jiwa di kota pahlawan. Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, menunjukkan bahwa polisi terus bergerak merunut jejak ke atas, meskipun bandar besar masih berkeliaran.
Hasil interogasi mengungkap fakta bahwa IRF hanyalah seorang penjaga toko yang dititipi barang oleh bandar berinisial HSM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dan menjadi target utama pengejaran. Sejak September 2025, IRF menjalankan rutinitasnya menjual sabu dari pagi hingga larut malam, dari pukul 07.00 hingga 23.00 WIB, dengan sistem paket yang terstruktur rapi mulai dari "paket hemat" Rp100 ribu, paket seperempat Rp250 ribu, hingga paket setengah Rp400 ribu. Polisi menyita uang tunai Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan yang belum sempat disetorkan kepada bandarnya, sebuah bukti bahwa transaksi berlangsung sangat aktif hingga detik-detik penggerebekan.
Yang menarik dari pengakuan tersangka adalah selain upah Rp150 ribu yang diterimanya, IRF juga menikmati fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis tanpa harus membayar, sebuah iming-iming yang sering menjadi jebakan bagi para kurir muda. Model bisnis ini menunjukkan bagaimana bandar memanfaatkan kerentanan ekonomi dan psikologis anak muda untuk dijadikan kaki tangan, menjadikan mereka korban sekaligus pelaku dalam siklus kejahatan yang sulit diputus. Polisi kini tidak hanya memburu HSM, tetapi juga mendalami apakah jaringan ini terhubung dengan peredaran yang lebih luas di Surabaya dan sekitarnya.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Semampir dan sekitarnya bahwa peredaran narkoba tidak selalu terjadi di tempat gelap, tetapi bisa bersembunyi di balik pintu rumah yang tampak biasa di siang hari. Dengan diterapkannya pasal berlapis dari UU Narkotika dan KUHP baru, ancaman hukuman yang berat menanti IRF, sementara polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus hingga bandar HSM dapat ditangkap. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa meskipun bandar besar masih bebas, langkah polisi tak pernah berhenti, dan setiap paket sabu yang disita berarti satu nyawa yang terselamatkan dari jerat maut narkotika.(Avs)

0 Komentar