Janji Manis Rp4,8 Miliar dari Investasi Yayasan, Warga Bantul Justru Kehilangan Rp1 Miliar di Lumajang


Lumajang- Sebuah mimpi indah tentang keuntungan berlipat ganda dari investasi yayasan pendidikan berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang warga Kabupaten Bantul Yogyakarta kehilangan uang tunai Rp1 miliar di Lumajang. Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AWA, AM, dan AS di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan pada Minggu (9/8/2026) malam. Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengungkapkan bahwa korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi yang sangat menggiurkan, dengan janji pengembalian modal dan keuntungan total mencapai Rp4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun.


Modus yang digunakan komplotan ini sangat terencana dan meyakinkan, dengan menggunakan nama sebuah yayasan pendidikan yang berada di Yogyakarta sebagai kedok investasi. Korban dijemput dari salah satu hotel di Lumajang dan diajak menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, untuk bertemu dengan para pelaku. Sepanjang perjalanan, korban tidak menyadari bahwa ia sedang dibawa ke dalam perangkap yang telah disiapkan dengan rapi. Setelah berbincang mengenai investasi yang dijanjikan akan digunakan untuk proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan, korban kemudian diminta memperlihatkan uang Rp1 miliar yang ia bawa di dalam koper.


Saat itu, uang yang dibungkus menggunakan dua plastik masing-masing berisi Rp500 juta diperlihatkan kepada para pelaku. Dalam sekejap, AWA mengambil kedua plastik berisi uang tersebut dan melarikan diri ke arah belakang rumah, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri melalui bagian depan. Merasa ada hal yang tidak beres, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi AWA sebagai warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dan melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta jaringan informan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku.


Kapolres Lumajang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama dari investasi yang belum jelas legalitas dan rekam jejaknya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan berkedok investasi masih marak terjadi dengan modus yang semakin canggih dan meyakinkan. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi dan tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pendampingan yang aman.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar