Malang- Polres Malang Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial RM (30) diringkus di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram. Selain itu, diamankan pula 2.122 butir ekstasi serta 168 cartridge vape berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkapkan bahwa RM diduga kuat berperan sebagai kurir lintas provinsi. Tersangka bertugas menjemput barang haram tersebut langsung dari Jakarta. Rencananya, barang itu akan diedarkan di wilayah Malang Raya dan beberapa daerah lain di Jawa Timur. "Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara menunjukkan RM berperan menjemput paket dari Jakarta," ujar AKBP Rulian saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar utama. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku sudah tiga hingga empat kali melakoni aksi serupa. Ia mengaku mendapat imbalan sekitar Rp10 juta per pengiriman. Namun, polisi tidak langsung menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. "Keterangan ini masih kami dalami dan sinkronkan dengan alat bukti lainnya," jelas AKBP Rulian.
Lewat pengungkapan besar ini, Polres Malang mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. AKBP Rulian juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memerangi narkoba. Warga diminta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. "Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba, silakan hubungi hotline 110," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM kini mendekam di ruang tahanan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Avs)
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkapkan bahwa RM diduga kuat berperan sebagai kurir lintas provinsi. Tersangka bertugas menjemput barang haram tersebut langsung dari Jakarta. Rencananya, barang itu akan diedarkan di wilayah Malang Raya dan beberapa daerah lain di Jawa Timur. "Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara menunjukkan RM berperan menjemput paket dari Jakarta," ujar AKBP Rulian saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar utama. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku sudah tiga hingga empat kali melakoni aksi serupa. Ia mengaku mendapat imbalan sekitar Rp10 juta per pengiriman. Namun, polisi tidak langsung menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. "Keterangan ini masih kami dalami dan sinkronkan dengan alat bukti lainnya," jelas AKBP Rulian.
Lewat pengungkapan besar ini, Polres Malang mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. AKBP Rulian juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memerangi narkoba. Warga diminta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. "Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba, silakan hubungi hotline 110," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM kini mendekam di ruang tahanan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Avs)
0 Komentar