Satreskrim Gresik Bergeming, Dua Residivis Curanmor Tak Berkutik dalam Hitungan Menit

Gambar Artikel
Gresik- Aksi cepat Satreskrim Polres Gresik kembali membuktikan bahwa kejahatan jalanan tak punya tempat berlama-lama di wilayah ini. Dua pelaku curanmor yang ternyata residivis berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah laporan masuk. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Warga Kecamatan Kebomas pun dibuat lega karena dua bandit yang meresahkan itu akhirnya diamankan.



Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Amilia kehilangan Honda Beat miliknya yang diparkir di sebuah minimarket di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung. Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) antara pukul 10.50 hingga 11.10 WIB. Usai bertransaksi top-up di dalam toko, korban mendapati motornya sudah raib dan langsung melapor ke polisi. Tim Satreskrim bergerak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.



Berkat kerja sigap tersebut, sekitar pukul 13.30 WIB dua tersangka berinisial SH dan MP warga Surabaya diringkus di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik. Keduanya ternyata merupakan residivis untuk kasus yang sama. Karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku. Dari tangan mereka, polisi mengamankan delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, dan tiga kunci motor palsu.



Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, dua ponsel, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV minimarket. Pengembangan pun dilakukan, dan hasilnya komplotan ini diduga kuat terlibat dalam rentetan aksi curanmor di enam lokasi lain di Kabupaten Gresik. Enam TKP tersebut meliputi Minimarket Randuagung, depan Kantor Kecamatan Kebomas, toko di Jalan Sunan Giri, Minimarket Jalan Jawa GKB, Toko Elektronik Pangsud, dan Toko Roti GKB. Hingga kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang terlibat.



Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolres Gresik langsung menyerahkan kembali sepeda motor curian kepada para pemiliknya di Mapolres Gresik tanpa dipungut biaya sepeser pun. Selain Amilia, Kapolres juga menyerahkan empat kendaraan lain kepada korban dari TKP Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas. Para korban, yakni Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran kepolisian. "Alhamdulillah, kendaraan ini gratis tanpa biaya dan bisa kami gunakan lagi untuk bekerja," ujar mereka kompak.



AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir di tempat umum. Ia meminta warga memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam motor. Jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan, segera lapor ke Polres Gresik, hotline 110, atau melalui program Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 081188002006. Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar