Sebuah praktik curang yang menyengsarakan masyarakat berhasil dihentikan oleh Polres Tulungagung. Kapolres AKBP Dr. Ihram Kustarto mengumumkan penangkapan dua tersangka yang terbukti melakukan penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Pengungkapan ini berawal dari kegelisahan warga yang kesulitan mendapatkan gas melon, yang kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian nasional. Polisi yang sigap langsung turun ke lapangan dan menemukan fakta bahwa kelangkaan itu bukan karena stok kosong, melainkan akibat ulah oknum yang mengalihkan pasokan ke jalur ilegal. Pelaku utama, HR, menjalankan aksinya di rumahnya di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa HR sudah menjalankan bisnis haram ini selama empat tahun. Ia membeli tabung gas melon bersubsidi dalam jumlah banyak, lalu menyuntikkan isinya ke tabung 12 kg yang dijual bebas. Setelah penuh, tabung-tabung tersebut dijual kepada IM, warga Ngunut, yang berperan sebagai penadah. Praktik ini jelas melanggar aturan karena gas bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk dijual kembali dalam kemasan besar dengan harga pasar. Akibatnya, masyarakat di Tulungagung, terutama di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, harus rela antre atau bahkan tidak kebagian gas sama sekali.
Keuntungan dari bisnis ilegal ini sangat menggiurkan. Kapolres Ihram menyebutkan bahwa per tabungnya, kedua tersangka bisa mengantongi laba antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Jika dikalkulasi selama empat tahun dengan perputaran ribuan tabung, angka yang diraup tentu mencapai miliaran rupiah. Uang sebanyak itu seharusnya menjadi hak masyarakat miskin yang menerima subsidi, namun malah dinikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Modus seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan total sekitar 1.300 tabung gas yang terdiri dari tabung 3 kg dan 12 kg, lengkap dengan empat unit alat suntik, satu mobil, timbangan, dan paralon. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses persidangan. Para tersangka kini harus berhadapan dengan Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kapolres Ihram berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil dirugikan oleh praktik mafia gas bersubsidi.(Avs)

0 Komentar