Sebuah transaksi gelap yang direncanakan berlangsung di Cafe Paragus, Rejoso, berakhir dengan kekacauan. Dua orang yang diduga hendak mengedarkan uang palsu terkejut ketika petugas Polsek Rejoso tiba di lokasi. Dalam kepanikan, satu pelaku berhasil meloloskan diri, sementara rekannya, AF (40) asal Gresik, tidak sempat kabur dan langsung diamankan bersama barang bukti lima lembar uang palsu.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari tangan AF, petugas menemukan sampel uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Tersangka mengakui bahwa uang tersebut adalah contoh yang akan ditawarkan kepada calon pembeli, sementara rekannya yang kabur diduga memegang stok lebih banyak.
Saat ini AF mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayahnya dari peredaran uang palsu. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu cek keaslian uang dan segera melapor jika menemukan kejanggalan, karena kejahatan ini merugikan banyak pihak. (Avs)

0 Komentar