Belasan Tersangka, Lima Klaster, dan Satu Target: Polda Jatim Hancurkan Jaringan Satwa Ilegal


Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang terorganisir lintas daerah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan belasan tersangka dari lima klaster kejahatan berbeda, mulai dari perdagangan komodo hingga pelanggaran karantina hewan tanpa dokumen resmi. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari jaringan ini mencapai miliaran rupiah, dengan barang bukti yang mencengangkan seperti 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Januari 2025 dan bahkan memiliki koneksi hingga ke luar negeri. (Avs)

Klaster pertama menjadi sorotan utama karena melibatkan perdagangan komodo, satwa endemik Indonesia yang sangat dilindungi. Sebanyak tiga ekor komodo disita bersama enam tersangka, dengan fakta bahwa sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo. Harga beli dari pemburu di Nusa Tenggara Timur hanya Rp5,5 juta per ekor, namun dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor. Keuntungan berlipat ini menjadi pendorong utama para pelaku yang membeli dari pemburu asal dan menjual secara berantai. (Avs)

Pada klaster kedua dan ketiga, polisi mengamankan 13 ekor kuskus Talaud, tiga ekor kuskus tembung, empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Empat tersangka untuk kasus kuskus berencana menyelundupkan satwa tersebut ke luar negeri dalam kondisi hidup, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai penyimpan dan penjual. Kombes Roy menegaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran spesifik dalam rantai kejahatan ini. Yang paling mencengangkan adalah klaster keempat, di mana petugas menemukan 140 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, siap diperjualbelikan secara ilegal. (Avs)

Klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina dengan dua tersangka dan 89 ekor satwa seperti soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin yang dikirim tanpa sertifikat kesehatan. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman pidana berat. Polda Jatim berkomitmen mengembangkan kasus ini ke jaringan internasional yang lebih besar, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi demi masa depan konservasi Indonesia.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar