Seorang pemuda berusia 28 tahun asal Kabupaten Probolinggo, berinisial RMF, kini mendekam sebagai tersangka setelah Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik beras SPHP oplosan yang merugikan konsumen. Modus yang dijalankan sejak April 2025 ini tergolong licik: RMF membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram. Namun dalam praktiknya, setiap kemasan hanya diisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram, sehingga konsumen kehilangan 100 gram beras per sak. Dari pengurangan inilah tersangka meraup keuntungan Rp3.000 per kemasan. (Avs)
Polisi menyita 400 sak beras SPHP palsu, karung kosong, timbangan, alat jahit, dan berbagai perlengkapan pengemasan ilegal lainnya dari tangan RMF. Yang memperparah, tersangka sama sekali tidak memiliki izin resmi dari Bulog untuk memproduksi atau mendistribusikan beras SPHP maupun premium. AKBP Farris Nur Sanjaya menjelaskan bahwa praktik pengurangan isi kemasan ini dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan laba lebih besar, yang merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen. Kerugian masyarakat pun berpotensi membengkak mengingat aktivitas ini telah berlangsung hampir satu tahun. (Avs)
Perum Bulog angkat bicara melalui Langgeng Wisnu Adinugroho, yang memastikan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari pihaknya. Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras, dengan penyaluran SPHP yang hanya dilakukan melalui delapan saluran resmi. Saluran tersebut meliputi pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta swalayan atau toko modern. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih tempat membeli beras SPHP. (Avs)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Polda Jatim mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi pengawas partisipatif. Jika menemukan beras kemasan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kasus ini membuktikan bahwa pelaku kejahatan pangan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat, sekecil apa pun modus yang dijalankan.(Avs)

0 Komentar