Langit Ponorogo sedikit berasap Minggu lalu, bukan karena kebakaran hutan, melainkan dari kobaran api yang sengaja dinyalakan aparat. Polres Ponorogo, Polda Jatim, melakukan tindakan kontroversial sekaligus heroik: membakar sarana perjudian di tiga desa setelah gagal menangkap pelaku. Lokasi-lokasi yang disasar adalah Desa Serangan, Sendang, dan Wringinanom—tempat sabung ayam dan dadu beroperasi secara terang-terangan hingga menuai laporan warga. Operasi yang digelar 12 April 2026 ini awalnya direncanakan untuk menjaring puluhan pemain. Namun, kenyataan berkata lain: karena akses satu jalur yang diawasi ketat oleh oknum masyarakat, semua pelaku kabur sebelum petugas tiba. AKP Imam Mujali menyebut bahwa sistem "tukang pantau" ini sudah seperti benteng tak kasat mata yang melindungi kegiatan haram.
Putusan diambil: jika tak bisa bawa orang, hancurkan perlengkapannya. Dengan tegas, tim gabungan merobohkan bilik-bilik, membongkar tribun dadu, dan membakar habis alat-alat yang ditinggalkan. Ini bukan sekadar main hakim sendiri, melainkan bentuk komitmen institusi bahwa fasilitas judi tidak akan dibiarkan berdiri. Usai pemusnahan, polisi langsung menyelipkan pesan edukasi ke warga sekitar agar tidak menjadi pelindung atau peserta judi di masa depan. Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo bahkan menyoroti ironi: praktik ini melibatkan banyak kalangan, dari muda hingga tua, yang berarti akar masalahnya ada pada rendahnya kesadaran hukum kolektif. Ke depan, Polres Ponorogo akan terus memantau titik-titik rawan dengan melibatkan masyarakat sadar keamanan. Pesannya sederhana: "Laporkan, dan kami akan bergerak cepat. Kali ini kami bakar alatnya, lain kali bisa jadi kami bakar seluruh operasinya." (Avs)

0 Komentar