Seorang pria berinisial S (34) di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, mungkin tidak menyangka bahwa aktivitas ilegalnya akan berakhir di balik jeruji besi. Minggu (12/4/2026), Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim menggerebek rumahnya di Desa Tirtomoyo setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa informasi warga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas yakin untuk melakukan penindakan. Tersangka S pun diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang signifikan: 12 paket sabu dengan berat total 7,865 gram, plastik klip, uang tunai Rp400 ribu, dan satu ponsel. Yang menarik, AKP Bambang mengungkapkan bahwa tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Artinya, S tidak bertemu langsung dengan pembelinya. Transaksi dilakukan melalui komunikasi ponsel, lalu barang diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati, dan pembeli mengambilnya setelah mentransfer uang. Sistem ini dirancang untuk menghindari tangkapan basah, tetapi tetap tidak mampu menembus kewaspadaan masyarakat dan ketelitian polisi.
Tersangka S diketahui beroperasi tidak hanya di Ampelgading tetapi juga menjangkau wilayah sekitarnya. Polisi menduga bahwa S mungkin hanya salah satu mata rantai dari jaringan yang lebih besar. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan, memeriksa daftar kontak di ponsel tersangka, serta menelusuri aliran uang dan asal-usul pasokan sabu. AKP Bambang menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat. Tanpa laporan warga, jaringan ini mungkin masih terus meracuni generasi muda.
Tersangka S kini telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ini adalah perang bersama melawan narkoba," pungkas AKP Bambang. Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem ranjau sekalipun tidak akan melindungi pengedar jika masyarakat dan polisi bersatu. Ampelgading kini sedikit lebih aman, dan Polres Malang berjanji akan terus membersihkan wilayah lain dari peredaran gelap narkotika.(Avs)

0 Komentar