Spesialis Rumah Kosong, Komplotan Curat Lintas Provinsi Tak Berkutik di Tangan Polda Jatim


Polda Jatim berhasil menangkap empat tersangka komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara lintas provinsi. Para pelaku, yang beroperasi di berbagai kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah, akhirnya diringkus di Karawang dan Purwakarta saat mencoba melarikan diri. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Satu tersangka lain berinisial HEN masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Umar, Wadirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian di Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari lidik yang mendalam, terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, Ngawi, serta dua kota di Jawa Tengah yakni Solo dan Sragen. Para tersangka yang diamankan adalah DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Mereka tergolong profesional karena sudah terbiasa melakukan aksi dengan pola yang sistematis dan sulit dilacak oleh pemilik rumah.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif: mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Sebelum bertindak, pelaku melakukan pengintaian untuk memastikan rumah benar-benar ditinggal penghuninya. Ciri-ciri seperti lampu menyala di siang hari, pagar terkunci rapat, atau rumah yang tampak sepi menjadi sinyal bagi mereka. Setelah yaman, mereka masuk dengan memanjat pagar lalu membobol pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu mobil, sepeda motor, linggis, serta berbagai hasil curian seperti emas batangan, perhiasan, jam tangan mewah, dan barang berharga lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Kombes Abast mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan. Beberapa langkah preventif seperti memasang CCTV, membentuk siskamling, atau sekadar meminta tetangga memantau rumah saat ditinggal dapat mengurangi risiko pencurian. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memburu HEN dan memastikan bahwa komplotan ini tidak punya kesempatan untuk kembali beraksi karena kejahatan curat bukan hanya merugikan materi tetapi juga menimbulkan trauma psikologis bagi korban yang merasa rumahnya tidak lagi aman.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar