Korban 15 Tahun Diancam Celurit, Polres Bangkalan Amankan Tiga Pelaku Rudapaksa


Bangkalan- Satreskrim Polres Bangkalan melalui Unit PPA berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Galis. Tiga tersangka, MT (19), FR (19), dan TU (14) yang masih berstatus di bawah umur, diamankan setelah korban berinisial IP (15) melapor ke polisi. Korban mengalami aksi bejat tersebut dalam tiga waktu berbeda sejak April 2026, dengan ancaman senjata tajam yang membuatnya takut melawan.


Kronologi bermula ketika korban diajak oleh teman dekatnya, TU (14), yang ternyata menjadi salah satu pelaku. Dalam setiap kesempatan, korban diancam menggunakan celurit agar mau menuruti permintaan para pelaku. Setelah sekian lama memendam rasa trauma, korban akhirnya berani bercerita kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.


Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan ketiga pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti berupa pakaian dan celurit. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisinya. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Polres Bangkalan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar