Malang- Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Dau meringkus seorang pria berinisial RS. Pria 29 tahun itu diduga mencuri sepeda motor milik mahasiswa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan berlangsung saat ia hendak bertransaksi Cash on Delivery (COD) motor hasil curian.
Aksi pencurian terjadi saat korban berinisial CP berumur 24 tahun sedang ngopi di sebuah kafe. Lokasi kejadian di Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Peristiwa berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 malam. Korban memarkir Honda Vario putih miliknya di depan kafe. Sayangnya, setang motor tidak dikunci.
Kelalaian itu dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 22.34 WIB, kamera CCTV merekam seorang pria membawa kabur motor. Tersangka RS membawa kabur kendaraan secara manual. Motor dinaiki lalu didorong menggunakan kaki atau distep. Korban baru menyadari motornya raib sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah mengecek rekaman CCTV, korban langsung melapor ke Polsek Dau. Laporan dibuat pada Jumat, 2 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono membenarkan laporan tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil cepat. Pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendapat informasi adanya rencana transaksi motor bodong. Ciri motor itu identik dengan milik korban. Lokasinya di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang. Tim gabungan langsung bergerak dan menyergap RS di lokasi. (Avs)
0 Komentar