Densus 88 Bekuk 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Jejak Latihan Menembak

Jakarta- Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapan berlangsung pada 4 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi. Keenam wilayah tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya. Sebanyak 11 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Pelatihan tersebut mencakup latihan fisik hingga menembak. Menurut Mayndra, dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Pelatihan itu mencakup latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme.

Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan sejumlah tindakan terhadap para tersangka dan barang bukti. Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada. Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap 11 tersangka tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. (Rct)

Posting Komentar

0 Komentar