Polisi Berantas Premanisme demi Iklim Usaha yang Aman

Jakarta- Polisi terus memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan. Langkah ini sebagai upaya menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum. Masyarakat dan dunia usaha menjadi pihak yang diuntungkan. Pencegahan dilakukan mulai dari gangguan keamanan saat proses pembangunan hingga penindakan pidana.

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan kepastian hukum menjadi komitmen Polisi. Hal ini untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Gangguan terhadap dunia usaha perlu ditangani sejak awal. Tujuannya agar tidak berkembang menjadi persoalan pidana.

"Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi," kata Wahyu.

Ia menjelaskan gangguan keamanan di sektor usaha dapat terjadi sejak tahap pembangunan. Karena itu, Polisi melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi. Langkah ini mencegah persoalan di lapangan berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

"Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha," jelasnya. "Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi," lanjut Wahyu.

Sepanjang 2026, Polisi mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha. Sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan Clearance Rate 71,43 persen. Penanganannya mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra UMKM, dan Proyek Strategis Nasional. (Antasena)

Posting Komentar

0 Komentar