Polri Tingkatkan Penanganan Karhutla, Puluhan Perkara Masuk Tahap Penyidikan

Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi pemadaman serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa dari 97 laporan polisi terkait karhutla, sebanyak 92 laporan telah memasuki tahap penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis (15/10/2026). Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam sejumlah perkara yang sedang ditangani.

Kapolri menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pihak yang bertanggung jawab. Pengungkapan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan dan penetapan pihak terkait dilakukan. Hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara korporasi serta 223 tersangka dalam perkara perorangan. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pertanggungjawaban hukum atas kebakaran yang terjadi.

Selain mengusut perkara, Polri memperkuat operasi pemadaman dengan mengerahkan personel dan peralatan pendukung. Penggunaan X-Fire, motor trail, dan ATV dilakukan untuk membantu menjangkau lokasi kebakaran yang sulit diakses. Langkah pencegahan turut diperkuat melalui patroli, kesiapan personel, dan kerja sama lintas sektor. (Nika)

Posting Komentar

0 Komentar