Wujudkan Zero Narkoba, Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus dan Ciduk Lima Tersangka

Blitar- Komitmen Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur dalam mewujudkan wilayah yang Zero Narkoba terus digalakkan. Selain mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar, pihak kepolisian juga terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Blitar Raya. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang periode 1 hingga 29 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus lima orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir pil dobel L.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono, menjelaskan bahwa kelima perkara tersebut diungkap di tiga wilayah berbeda. Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Ponggok (Kabupaten Blitar), Kecamatan Kepanjenkidul (Kota Blitar), dan Kecamatan Kesamben (Kabupaten Blitar). Menurutnya, lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu-sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L.

Dalam kasus sabu-sabu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JE. Tersangka diduga mendapatkan pasokan sabu-sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal mencapai sekitar 200 gram atau dua ons. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil dengan berat bervariasi. Variasinya mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram, hingga setengah gram. Paket-paket itu diedarkan menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik di sekitar rumah tersangka di wilayah Kecamatan Ponggok. Dari setiap aksi pemasangan ranjau di 10 titik lokasi, tersangka JE mendapat imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dari tangan tersangka JE, petugas berhasil mengamankan sisa barang bukti sebanyak 85,75 gram sabu-sabu.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni BN, SK, SN, dan EP, diamankan atas kasus peredaran pil dobel L. Keempatnya diketahui mendapatkan obat keras tersebut dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Sebelum diedarkan kepada konsumen di wilayah Blitar Raya, pil dobel L tersebut dikemas ulang menjadi paket-paket kecil. Paket tersebut dijual bervariasi, mulai dari isi 15 butir seharga Rp50 ribu hingga paket isi 30 butir seharga Rp100 ribu. Untuk empat perkara okerbaya ini, petugas menyita total 1.686 butir pil dobel L. (Wsc)

Posting Komentar

0 Komentar