Surabaya- Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok arisan Meow di Jawa Timur memasuki babak baru. Polda Jatim resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni berdasarkan fakta dan alat bukti. Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Ia meminta publik tidak berspekulasi dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja profesional.
Masyarakat yang merasa dirugikan tetap bisa menyampaikan laporan ke penyidik. Laporan awal yang diterima pada 11 Agustus 2026 mencatat enam korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,07 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan bahwa penyidik telah mengklarifikasi delapan orang. Mereka terdiri dari pelapor, saksi lain, dan satu terlapor. Dokumen seperti rekening koran para korban juga sudah dikantongi untuk pendalaman.
Arisan Meow menawarkan berbagai skema, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Setoran dilakukan lewat transfer rekening. Pada tahap penyidikan, penyidik akan menelusuri aliran dana dan mendalami fakta lain yang relevan. Polda Jatim menegaskan bahwa naiknya status perkara belum berarti ada tersangka. (Nika)
0 Komentar